BOJONEGORO//LintangNusantara – Penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menuai kekecewaan sejumlah warga. Bantuan yang dibagikan pada 15 September 2026 tersebut disebut dalam undangan pengambilan tercantum sebanyak 30 kilogram, namun warga mengaku hanya menerima 20 kilogram beras saat mengambil bantuan.
Warga menyebut dalam undangan pengambilan juga tercantum kewajiban membawa KTP sebagai persyaratan penerimaan bantuan. Namun, persoalan muncul ketika jumlah beras yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam undangan. Selisih 10 kilogram inilah yang kemudian menjadi pertanyaan warga dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Perbincangan mengenai persoalan tersebut bahkan disebut meluas di warung-warung maupun sejumlah tempat warga berkumpul. Baik laki-laki maupun perempuan mempertanyakan ke mana selisih 10 kilogram beras tersebut, serta meminta adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Bogangin agar tidak menimbulkan prasangka dan kesalahpahaman di masyarakat.
Warga berharap Kepala Desa dan Pemerintah Desa Bogangin memberikan klarifikasi secara transparan mengenai mekanisme penyaluran bantuan, termasuk dasar jumlah beras yang diterima masyarakat. Jika memang terdapat perubahan atau ketentuan tertentu terkait jumlah bantuan, warga meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami persoalannya.
Warga juga berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan terhadap proses penyaluran bantuan tersebut. Mereka meminta persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan transparan, sehingga apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dapat segera diperjelas dan diperbaiki. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru menyisakan tanda tanya dan kecurigaan di tengah warga.
Red#2













